Jejakkasus212 .info Medan 1 Maret 2025 Berita yang sudah meluas di Provinsi Sumatera Utara,khususnya Kota Medan terkait dugaan penipuan nasabah dari Ansuransi Sinar Mas MSIG LiFe.
Hingga permasalahan ini sampai ke Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara yang menyoroti Ansuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan yang di nilai tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) kepada wartawan,Jumat (28/2/2025)
Menanggapi permasalahan ini,Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing,S.H segera menyurati pimpinan Ansuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan guna klarifikasi dan konfirmasi
“Beberapa nasabah di Asuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan melaporkan bahwa proses klaim dipersulit hingga bertahun tidak bisa cair.Atas masalah ini masyarakat/nasabah merasa ditipu hingga milyaran rupiah.Kami akan surati untuk klarifikasi dan konfirmasi ke pimpinannya dan melaporkannya ke APH dan OJK” , ” tangkap dan penjarakan Meneger Asuransi Sinar MSIG ” kata DL Tobing sapaan akrabnya
Dijelaskannya,bahwa salah satu korban dari beberapa nasabah di Asuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan adalah anggota di DPW PWDPI Sumut menjabat sebagai Danwil Satuan Tugas (SATGAS) Bela Wartawan.
“Kami segera usut masalah ini hingga tuntas dan meminta pendampingan dari DPP PWPDPI Pusat untuk serta memberitakan ke seluruh groub media PWDPI yang ada di 30 provinsi Se Indonesia”tegas DL Tobing
Terpisah,menurut keterangan salah satu nasabah sebagai korban di Asuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan,Sandi Andika (43) yang juga selaku Danwil SATBEL PERS DPW PWDPI SUMUT.
“Saya,sebagai hak ahli waris almarhuma dari istri saya Siti Fatimah yang menjadi nasabah di Asuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan sejak 19 Mei 2022 dengan ketentuan premi pokok sebesar Rp2.200.000,00 per tahun,premi pembayaran top-up berkala Rp.3.900.000,00 per tahun dan cara pembayaran premi per tahun,namun setelah istri saya meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2024.Pengajuan klaim asuransi dari tanggal 2 Februari 2024 sudah diajukan hingga sekarang sudah setahun belum cair dan urusannya seperti dipersulit dengan berbagai alasan sarat-sarat yang tidak masuk akal”terang Sandi
Lanjutnya,untuk permasalahan yang menimpa korban dugagaan penipuan ini telah dikuasakan ke lembaga DPW PWDPI Sumut
“Saya berharap lewat lembaga DPW PWDPI Sumut ini pihak Asuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan tidak mempersulit dan mencairkan hak nasabah serta pemerintah terkait OJK serta apparat penegak hukum kiranya dapat bersinergi untuk penegakan hukum agar tidak bertambah korban penipuan lagi”harap Adika
(JK212/ Rls / Darmayanti )