Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Dalam Penggerebekan di Desa Kandibata

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Dalam Penggerebekan di Desa Kandibata

Spread the love

Ok

Jejakkasus212.info, Kabupaten Karo. Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo.

Pemberantasan Peredaran Narkotika dilakukan pada hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 00.05 WIB, petugas Satres narkoba berhasil mengamankan dua pria dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara Kedua tersangka berinisial MT(43), warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, merupakan seorang residivis kasus narkoba dan B.B. (28), warga Desa Kecamatan Namanteran. Keduanya berprofesi sebagai petani.

Disaat melaksanakan dalam penggerebekan tersebut, petugas Satres narkoba Polres Tanah Karo, menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu,

Adapun sebagai Barang Bukti antara lain, satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,62 gram, delapan plastik klip berles merah, dalam keadaan kosong, satu ball plastik klip kosong, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini, dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Saat ini, kedua tersangka MT dan BB beserta barang bukti, telah diamankan di Satres narkoba Polres Tanah Karo. untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 (MB / Bangunta Sembiring ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *