Lanjutan Kasus Perampasan Pengacara Longser Menduga Ada Kejanggalan Di Penyidik Polrestabes Medan

Lanjutan Kasus Perampasan Pengacara Longser Menduga Ada Kejanggalan Di Penyidik Polrestabes Medan

Spread the love

Jejakkasus212.info  – Medan  |  Empat orang Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) PT. Beta Indah Nusantara (BIN) selaku perusahaan pembiayaan yang ditangkap Polrestabes Medan memasuki babak baru.

‎Keempat orang tersebut saat ini sudah ditahan oleh kepolisian, yakni Badia Simarmata, Rindu Tambunan, Andy Kenedy Marpaung dan Yusrizal Agustian Siagian.

Status hukum keempatnya telah ditetapkan tersangka, dan mereka dijerat sebagai pelaku tidak pidana percobaan pencurian satu unit hand phone dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP junto 53 KUHP.

‎Kasus ini dilaporkan oleh Lia Praselia pada tanggal 21 Mei 2025 di Polrestabes Medan, Nomor : LP/B/1687/V/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

‎Proses perkara saat ini masih berjalan di Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam penanganannya diduga menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi sebagaimana dilakukan penyidik kepolisian.

‎Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum keempat tersangka dari Kantor Hukum Law Office Mutiara & Associates Dr. Longser Sihombing, S.H., M.H, Baresman Siallagan, S.H., M.H, Dedy Ferry Iswandi Sianturi, S.H, dan Rias Gito Siagian, S.H.

‎Kepada TRIBRATA TV, Sabtu (31/5/2025) Longser Sihombing mengatakan bahwa hari ini pihaknya mendatangi Polrestabes Medan untuk mengirimkan surat perihal permohonan dilakukan pemeriksaan atau pengolahan TKP serta pembuatan BAP di TKP Jalan G.M Panggabean tepatnya didepan Kantor Polsek Medan Kota. Dia juga meminta agar dilakukan rekontruksi langsung di TKP.

‎”Berdasarkan Pasal 72 KUHAP setiap tersangka yang diperiksa saat itu juga turunan BAP tersangka harus diserahkan,” tegas Longser Sihombing didepan Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (31/5/2025).

‎Termait salinan BAP, beberapa hari lalu ia menghubungi Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya dan penyidik lainnya meminta salinan BAP tersangka diserahkan, tetapi tidak diberikan oleh penyidik dengan alasan belum ada izin dari atasannya maupun Kasatreskrim Polrestabes Medan.

‎”Karena itu (BAP) hak tersangka, tapi tidak diberikan alasannya belum ada izin Kanit. Tadi saya ngomong lagi belum ada izin Kasat, dimana diatur itu. Harus sabarlah,” kata Longser.

‎Mengenai surat, kata Longser, menyurati Kapolrestabes Medan meminta dilakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Polsek Medan Kota Jalan G.M Panggabean terjadinya rampas-rampasan handphone (HP) karena saat kejadian disana terjadi rampas-rampasan antara kedua belah pihak.

‎”Disana terjadi rampas merampas HP kedua pihak dan tidak ada interaksi satu pihak. Ada disana sebab akibat. Materi sebab akibatnya mobil itu adalah murni objek fidusia bukan debitur,” tegas Longser.

‎Dikatakannya saat kejadian antara pelapor dan terlapor terjadi saling rampas merampas HP. Selain itu, kasus ini juga menyangkut fidusia satu unit mobil. Itulah sebabnya lakukan rekontruksi di TKP untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, karena pihaknya memilki bukti video apa yang terjadi di lokasi.

‎”Mohon dilakukan pemeriksaan di TKP, olah TKP dan sketsa di depan Polsek Medan Kota. Kami punya video yang tidak bisa dibantah oleh siapapun. Tidak bisa dibantah karena itu bukti otentik. Itu yang kami minta ke Kapolrestabes Medan dan penyidik,” kata dia.

*‎Kasat Reskrim, Kanit dan penyidik dipropamkan*

‎Longser Sihombing, Baresman Siallagan dan tim juga melaporkan beberapa oknum penyidik ke Bid Propam Polda Sumatera Utara, karena ditemukan beberapa dugaan kejanggalan-kejanggalan penanganan perkara tersebut.

‎Adapun yang dilaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya, Penyidik Pembantu Satreskrim Aipda Ermanto P. Banjarnahor dan kawan kawan (dkk).

‎Oknum tersebut dilaporkan diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam menangani perkara, diduga terjadi keberpihakan, tidak ada surat penetapan tersangka, dan duluan penangkapan baru kemudian pembuatan Laporan Polisi di SPKT.

‎”Anehnya, surat perintah penangkapan dan penahanan sekaligus diserahkan kepada kami pada hari yang sama Jumat 23 Mei 2025,itu salah. Dalam Undang undang setiap penangkapan dalam 1×24 jam sudah harus diserahkan pada tersangka dan keluarga,” tukasnya.

‎Alasan lain, katanya, saat itu sudah sempat terjadi mediasi antara kedua belah pihak, namun tiba-tiba ada perintah dari oknum Kasat Reskrim untuk jemput tersangka. Bahkan, sampai saat ini pihaknya juga tidak ada menerima syarat berita acara bersama.

‎”Nanti kita uji apakah itu tertangkap tangan. Klien kami dikeroyok oleh suami istri (pelapor) dan tampak tarik menarik kerah baju dalam video itu,” ujarnya.

‎Dia berharap agar penyidik benar-benar Presisi sesuai dengan jargon Kapolri, juga secara kemanusiaan karena para tersangka adalah tukang punggung keluarga.

‎”Mohon berkeadilan benar-benar proses penyelidikannya dan berkemanusiaan. Juga dilaksanakan proses olah cek TKP dan lakukan rekonstruksi di halaman Polsek Medan Kota,” tegasnya.

*‎Polrestabes Medan Diprapidkan Atas Penetapan*

‎Pihaknya juga mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ditangkapnya empat Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) PT. Beta Indah Nusantara (BIN)  yang menjadi kliennya.

‎Surat permohonannya tertuang dalam nomor 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tertanggal Rabu (28/5/2025).

‎”Kami ingin menguji sah atau tidaknya keempat klien kami menjadi tersangka penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan,” katanya.

‎Pemohon prapid; Longser Sihombing, Ishak Rudianto Sihite, Robby Cristian Tamba, Roas Gito Siagian, Dedy Ferry Iswandi Sianturi, Beresman Siallagan, dan Ipan Sinaga.

‎Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan membawa empat Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF) PT. Beta Indah Nusantara (BIN) setelah diduga gagal bernegosiasi dengan pelapor di depan Polsek Medan Kota pada Rabu (21/5/2025) lalu. Sehingga kemudian keempatnya dijadikan tersangka oleh polisi atas percobaan pencurian satu buah handphone merek Iphone 12 Promax.

( Jk / Rls / Yy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *