Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Seharusnya ‘Gercep’ terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pangkalpinang

Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Seharusnya ‘Gercep’ terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pangkalpinang

Spread the love

Jejakkasus212.info, Bangka Belitung – Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus marak, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Belakangan ini diduga gudang penyimpanan rokok ilegal ditemukan di kawasan jalan Komplek Sampur, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan pantauan awak media Tim 9 Jejak Kasus yang mendatangi lokasi untuk mendapatkan informasi, bahwa rumah yang diduga menjadi gudang pasokan rokok ilegal merek TREND, dikontrak oleh sales rokok, yang dikoordinir oleh FR.

Saat pemilik kontrakan dikonfirmasi oleh Tim 9 Jejak Kasus, mengakui benar bahwa sudah dua hari ini rumah yang di kontrak tersebut menjadi kantor sales rokok.

“Iya, benar kalau yang ngontrak dari sales rokok, dan baru dua hari ini katanya jadi kantor,” tutur pemilik kontrakan.

Namun, pemilik kontrakan tidak tahu kalau rumah tersebut diduga dijadikan tempat atau gudang distributor rokok ilegal merek TREND.

Sementara, menurut pengakuan tetangga di sebelah kontrakan tersebut, hanya tahu kalau rumah itu dikontrak untuk sales rokok juga, namun tidak tahu dari perusahaan apa dan bagaimana perizinannya.

“Setahu ku rumah tu kantor sales rokok, tapi ku dak tau rokok ape dan sape yang punye e,” katanya.

Tidak puas dengan informasi yang didapat, Tim 9 Jejak Kasus mencoba mencari keberadaan pemilik atau yang bertanggung jawab dengan kegiatan peredaran rokok ilegal tersebut. Maka didapatlah nama inisial FR, yang diduga sebagai ‘BOSS’ dari yang mengontrak rumah yang dijadikan gudang tersebut.

Rumah yang diduga jadi gudang tempat penyimpanan rokok ilegal berada tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah Bangka Belitung (MAPOLDA BABEL), tepatnya di belakang Mapolda, yang seharusnya cepat tercium pihak APH. Namun, bagaimana kegiatan tersebut samasekali tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.

Apakah di balik mafia peredaran rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum APH?.

Tentunya ini menjadi pe-er aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai Pangkalpinang terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, yang jelas-jelas merugikan keuangan Negara.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada DENDA ADMINISTRATIF, tetapi juga ancaman PIDANA bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman PENJARA hingga DELAPAN TAHUN. (JK212/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *