Jejakkasus212.info, Bangka Selatan – Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan kembali dihebohkan oleh dugaan praktik jual beli tanah negara secara ilegal yang melibatkan PT PAL. Perusahaan tersebut dituding memanfaatkan oknum masyarakat sebagai perantara untuk melancarkan aksinya. Kabar ini kian mendapat sorotan setelah keterlibatan PT PAL disebutkan langsung oleh oknum masyarakat yang menjadi pembeli tanah kepada warga sekitar.
“Oknum pembeli itu sendiri yang mengungkapkan bahwa PT PAL ada di balik transaksi tanah negara ini,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius dalam penguasaan tanah negara.
Sulastio Setiawan, S.H., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB), telah mengambil langkah konkret dengan melaporkan kasus ini kepada Camat Air Gegas. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Bangka Selatan, Bupati Bangka Selatan, Inspektorat Daerah, serta Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Kelalaian kepala desa dalam mengawasi tanah negara turut membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sulastio dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus menyadari dampak jangka panjang dari penguasaan tanah oleh pihak tertentu. “Kalau tidak segera dihentikan, masyarakat hanya akan menjadi pekerja di tanah yang dulunya milik bersama. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari,” tegasnya.
Ironisnya, hingga saat ini aktivitas penggarapan dan land clearing di lahan tersebut tidak berhenti, bahkan semakin meluas. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat. Mereka khawatir bahwa jika aktivitas ini dibiarkan, konflik antara masyarakat dan pihak terkait akan sulit dihindari.
Wajar saja mereka berani melakukan tindakan tersebut, karena diduga ada “orang besar” di belakang mereka yang melindungi dan memuluskan langkah mereka. Dukungan dari pihak-pihak berkepentingan ini semakin menyulitkan masyarakat untuk melawan, dan membuat praktik ini terus berlangsung meskipun jelas melanggar hukum.
Dalam situasi ini, masyarakat harus bersatu dan kompak untuk merebut kembali tanah yang telah dirampas tanpa hak. “Tidak ada pilihan lain, kita harus melawan atau terjajah. Jika kita diam, maka generasi kita ke depan akan menderita akibat kelalaian kita hari ini,” seru seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak pihak kecamatan untuk segera memanggil dan memintai pertanggungjawaban kepala desa yang dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan terhadap tanah negara di wilayahnya. Tim