Jejakkasus212.info, 14/02/2025. Pangkalpinang – Saat ini Pembiayaan “leasing” kredit kendaraan bermotor menjadi penyebab kerugian konsumen terbesar hingga saat ini, kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) RI, di jakarta
“Sampai bulan kedua tahun ini, dari 35 kasus yang kami tangani berdasarkan pengaduan masyarakat di Indonesia, `leasing` menempati urutan pertama yang menyebabkan kerugian konsumen,” katanya,
Pembiayaan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama kerugian masyarakat, karena aturan mereka yang hanya menguntungkan perusahaannya tanpa mempedulikan keberadaan konsumennya. Saat konsumen terlambat membayar hingga tiga bulan, dengan seenaknya pihak “leasing” mengambil secara paksa motor atau mobil yang dibeli konsumen.
“Padahal, konsumen sudah menandatangani perjanjian dengan perusahaan pembiayaan itu sebagai pemilik sah kendaraan tersebut, hanya pembayarannya melalui kredit,” katanya
Maka dari itu Fitradi SH,MH, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum atau BPPH PEMUDA PANCASILA MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Mengharapkan masyarakat saat ini kalau merasa di rugikan oleh oknum oknum
FIFGROUP Cabang Pangkal Pinang, atas pembiayaan konsumen saat ini, bisa melaporkan langsung ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan hukum atau BPPH MPW PEMUDA PANCASILA Propinsi kepulauan Bangka Belitung memalui kontak Person 082179900999 Via wa,
Tim.