Jejakkasus212.info – Pangkalpinang – Tim 9 Jejak Kasus masih dalam upaya Konfirmasi dinas Terkait adanya Gudang udah beraktivitas selama bertahun-tahun
yang tidak memiliki Izin Alias Ilegal. Gudang tersebut menggunakan CV. Anugrah Makmur Sukses,
Mengetahui Gudang Tersebut tidak mempunyai Izin/ Ilegal tim media mencoba Konfirmasi Kasat Polpp Kota Pangkalpinang Efran,S, STP ,M.Tr IP Selalu penegak Perda.menerang kan
Memang Bener Gudang Tersebut Belum Ada Izin Nya Dan Pihak Gudang Sudah Kita Panggil, Kita Bekerja Susai Aturan
Beri Kelonggaran Untuk Mereka Membuat Izin nya.
Disinggung Berapa Lama Waktu Agar Pihak Gudang Membuat Izin. Lanjut Kasat, Paling Satu Minggu Tapi Kalau Satu Minggu Mereka Tidak Urus Izin nyaBaru Kita Ambil Tindakan Tegas
Sesuai Aturan Perda kota PangkalpinangNanti Kalau Izin Kita Ke PTSP Berapa Lama Izin Nya Keluar tutup nya.
Terpisah nya salah satu Penggiat sosial (Red) menanggapi Terkait Gudang udah Bertahu-Tahun tidak miliki Izin dan diberikan waktu untuk membuat izin dan sampai sekarang masih beraktivitas, Tegaskan,
“Kok Bisa Adanya Gudang Ilegal Diberi Kan Kesempatan Untuk Bekerja, Dan Diberikan Untuk Membuat Izin. Aturan Macam Apa itu. Kalau Memang Ilegal Seharus Nya pihak pemerintah bertindak tegas hentikan aktivitas Gudang tersebut
Dan Harus tahu Berapa Kerugian negara
Dimana- mana Aturan harus dipatuhi bukan dilanggar, Sipat Gudang Ilegal, Pertambangan Ilegal dan apapun ilegal sangat jelas aturan nya harus ditangkap
Jangan Sampai Ada Kecemburuan Sosial Dengan Masyarakat Kota Pangkalpinang, Pertambangan Ilegal Di Tangkap, Pedagang Kaki Lima Sering Di Tangkap, Tapi Gudang Ilegal Di. pemukiman Dan Resah Kan Pengendara Jalan Yang Ilegal Diberikan Kesempatan Untuk Beraktivitas Sambil Menggurus Izin Nya.
Nah Disini Lah Dugaan Kita Pihak Pemerinta Kota Pangkalpinang Adanya Pilih Kasih Dengan Masyarakat Kecil Di Tindas. Bos Besar Punya Gudang Ilegal Malah Dilindungi, Kami Minta Kepada Petinggi Pemkota Aturan Harus Adil Jangan Ada Pilih Kasih.
Kalau masih saja hal ini tidak di tindak lanjuti kami akan mengirim surat ke Ombudsman RI dan perwakilan Babel. Karna sangat adanya perlindungan hukum terhadap Gudang CV Anugrah Makmur Sukses.
Bagi pelaku usaha industri, wajib menyertakan Izin Usaha Industri.Itulah beberapa dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan utama mengurus Izin Usaha Gudang. mengurus Izin Usaha Gudang ini harus menyertakan laporan yang melampirkan isi gudang pada tiap enam (6) bulan sekali
Tim.