Jejakkasus212.info, Pangkalpinang –Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali melakukan penggeledahan rutin blok/kamar hunian warga binaan guna memastikan keamanan dan ketertiban dalam lapas. Selasa (25/2/2025).
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 17.30 wib hingga pukul 18.00 wib, yang dilaksanakan oleh Regu Pengamanan II (Rupam Dua), atas instruksi Ka.KPLP, menyasar blok hunian Diponegoro yang diperkirakan terdapat barang-barang yang tidak seharusnya berada dalam kamar hunian.Dari hasil penggeledahan di Blok Pattimura, petugas menemukan sejumlah barang, diantaranya: 4 buah botol beling, 1 buah tempat minuman stainless steel, 2 buah sendok besi, 2 buah korek gas, 4 buah pisau cukur, 1 buah gunting, 11 buah paku/sekrup, 2 buah potongan kawat, dan 1 buah jepit kuku.Dalam penggeledahan ini tidak ditemukan adanya Handphone dan obat-obatan terlarang atau narkoba/narkotika.Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib. Barang-barang hasil temuan langsung diamankan oleh petugas, dan pelaksanaan penggeledahan berjalan sesuai SOP. Hasil penggeledahan akan dicatat di buku laporan berita acara penggeledahan dan nantinya akan dimusnahkan.Maman Hermawan, selaku Ka.Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah preventif untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban.Maman menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan situasi di dalam lapas tetap terkendali dan aman. “Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga stabilitas di dalam lapas dan mencegah hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban,” ujar Maman.Dengan dilaksanakannya penggeledahan ini, diharapkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan semakin meningkat, dan situasi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tetap kondusif.Serta dapat mendeteksi dini terhadap adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan didalam proses pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Selanjutnya, laporan mengenai kegiatan ini akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan arahan dan tindakan lebih lanjut. (JK212/*)