Jejakkaaus212.info, desa kace bangka Perkembangan kasus fitnah, persekusi, penganiayaan, penyekapan dan perampasan oleh Johan, Yuli, Reza, dan Ilham terhadap 2 orang korban Subandri Saputra (21) dan Zaharil Muhibin (16)
Jum’at 14 Februari 2025, bersama Team Intel Polda, Intel Resmob, Penasehat Hukum Korban melakukan olah TKP di Toko Agus Johan Desa Kace Timur dari sekira pukul 10.00 s.d 12.00 WIB.
Johan dan Yuli selaku penanggungjawab toko saat ditemui di TKP tidak mengakui ada kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban dan tidak mengenal oknum anggota yang melakukan penganiayaan terhadap korban
Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Kepolisian akhirnya Johan mengaku adanya kejadian penganiayaan tersebut. Johan mengakui perbuatannya dibantu oleh oknum Polisi Brimob bernama Reza dan Ilham dengan imbalan dua bungkus rokok.
Tidak lama kemudian Reza (polisi) ikut diamankan dan mengakui telah mencambuk tubuh korban dengan selang dan besi, memukul dan menendang dada dan perut, mencekik, menjambak rambut sambil menampar pipi korban berkali-kali.
Perlakuan tersebut dilakukan Reza berkali-kali sambil memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak korban lakukan. Penyiksaan tersebut dilakukan sekira dari pukul 19.30 s/d 22.00 WIB. Sadisnya sebelum dicambuk menggunakan selang, Reza menyuruh korban buka baju lalu sambil diintrogasi 2 orang korban dicambuk, dipukul, ditampar, ditendang, dijambak, dan sempat dicekik.
Saat ditendang, korban mengaku sempat tergeletak, namun oleh Reza dipaksa bangkit dan kembali dilakukan introgasi dan dipukul lagi. Reza sempat mengancam mau menguliti korban dan sudah pernah membunuh enam orang.
Reza menghubungi rekan polisinya yang bernama Ilham, keterangan Korban ZM (16) bahwa Ilham sempat menjambak dan menampar pipinya.
Setelah penganiayaan tersebut oleh Reza atas perintah Johan, meminta korban menyerahkan HP dan Kunci sepeda motor sebagai jaminan. Setelah itu korban ditinggal dilantai tiga lalu dikunci sampai pagi. Selama proses penganiayaan tersebut juga disaksikan Johan dan sempat disaksikan Yuli
Akibat penganiayaan tersebut kedua korban mengalami nyeri dan sesak dibagian dada, luka memar dan trauma berat. Bahkan ZM (16) kabar terakhir masih belum kuat bangkit dari tempat tidur.
Pengakuan kedua korban, Malam setelah penganiayaan tersebut kedua korban susah tidur karena rasa sakit dan perih. Korban juga mengeluh lapar, namun oleh Johan mereka tidak dibolehkan keluar dan pintu kunci.
Tim Penasehat Hukum Korban dari Kantor Hukum Fauzan Hakim & Partner
1. Fauzan Hakim S.H., M.H,
2. Febri Aginta Ginting S.H., M.H,
3. Rahmaddi, S.H., M.H
hari ini mengawal proses pemeriksaan di TKP dan BAP di Suddit 3 Polda dan mengantar pulang korban kerumahnya.
Perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi dan disayangkan terlebih salah satu korban anak dibawah umur dan dilakukan oleh anggota polisi yg seharusnya melindungi bukan sebaliknya. Keluarga korban merasa kecewa anaknya dituduh mencuri dan dianiaya.
ucapan terimakasih kami ucapkan kepada team Intel Polda, Intel Resmob, Subdit 3 Polda Kep. Bangka Belitung yang secara cepat menanggapi laporan polisi yg telah di laporkan sehingga keluarga korban merasa terlindungi dan terlayani hak-hak konstitusinya ( Tim)