Jejakkasus212.info, Pangkalpinang, – Praktik perjudian mesin “Tembak Ikan” yang bernama VIVO , GALAKSI DAN GOLDEN ZONE diduga kuat beroperasi dengan aman di wilayah Kota Pangkalpinang, tepatnya di seputaran kampung bintang tanpa tersentuh pihak aparat penegak hukum wilayah Kota Pangkalpinang. Senin (3/2/2025).
Lapak yang diduga menjadi sarang tempat perjudian mesin “Vivo Zone, Galaksi, Golden zone menjadi pusat perhatian warga karena selain melanggar hukum, letaknya yang berdekatan dengan perumahan warga sekitar dan sangat meresahkan.
Menurut seseorang warga yang tidak mau disebutkan namanya praktik perjudian yang berkedok judi ketangkasan yang ada tak jauh dari permukiman warga’
Praktik perjudian ini sudah cukup lama beroperasi dan di nilai meresahkan warga sekitar, terutama anak sekolah dan keluarga karena khawatir terpengaruh dan terjerumus kedalam aktivitas ilegal ini.
Warga sekitar berharap pihak penegak hukum serta pemerintah Kota Pangkalpinang secepat mungkin untuk menindak tegas oknum menjadikan tempat tersebut yang diduga menjadi arena permainan judi ketangkasan.
Praktik perjudian ini disinyalir meraup omset yang cukup besar setiap harinya dan terlihat di lapak tersebut setiap harinya banyak yang datang bermain dan sangat di khawatirkan jika para pemain kalah, akan timbul konflik pelanggaran hukum bersifat ganda yakni tindak pidana judi berefek munculnya tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT bahkan pembunuhan dan menjadi motif dari perjudian sehingga minimnya keamanan dan keselamatan masyarakat akibat perjudian ini.
Masyarakat kembali berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya lokasi tersebut di grebek dan tangkap pemiliknya dan di proses secara hukum yang berlaku, karena ini sudah jelas melanggar Undang-Undang negara.
Para pelaku judi mesin tembak ikan ini akan di pidana yang disusun pada Pasal 303 KUHPidana Jo.Pasal 2- UU No.7 Tahun1974 mengenai penertiban perjudian yang melihat dari artian Judi yang ditetapkan pada isian Pasal 303 ayat (3) KUHPidana. (*Tim)