Jejakkasus212.info Medan ,Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,soroti dan ungkap temuan dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Sentosa Baru.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan Inspektorat Medan atas kelebihan bayar terhadap dana BOK dan JKN di 41 puskesmas yang ada di Kota Medan dan salah satu di puskesmas Sentosa Baru.
Sesuai Laporan Hasil Akhir (LHA) Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru ,awalnya sebesar Rp.23.300.000 kemudian terjadi perubahan menjadi Rp.205.900.000.Atas perubahan tersebut mencuat kepermukaan.
Salah satu LSM yang menyoroti permasalah saat itu yakni LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) yang selaku Ketum,Dinatal Lumbantobing,S.H
Menanggapi hal tersebut,menurut keterangan Ketua DPW PWDPI SUMUT yang juga mantan Ketum LSM GMPSU,Dinatal Lumbantobing menyampaikan bahwa permasalahan terkait dugaan korupsi dana BOK dan JKN di seluruh puskesmas yang ada di Kota Medan,sudah semestinya diungkapkan secara terang benderang kepada para awak media,Sabtu (25/1/2025)
“Lembaga Kami (PWDPI) akan mengungkapkan terkait dugaan korupsi dana BOK dan JKN di puskesmas yang ada di Kota Medan ini.Sebagai bukti awal permulaan yang cukup,kami sudah mempunyai bukti atas temuan di puskesmas Sentosa Baru dan ini sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan pengembangan di 40 puskesmas lainnya”kata DL Tobing sapaan akrabnya
Dijelaskannya,terkait LHA Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru ada kejanggalan yang seketika dapat berubah-ubah,hal ini menguatkan dugaan terhadap korupsi dana BOK dan JKN di seluruh puskesmas
“Iya,berawal LHA Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru atas kelebihan bayar tersebut sebesar,Rp 23.300.000 kemudian ketika hal ini mulai disoroti berubah menjadi Rp.205.900.000”ungkap DL Tobing
“Agar persoalan ini menjadi terang benderang,Kami segera melaporkannya ke APH dan sebagai dua alat bukti yang cukup ini juga sebagai pintu masuk penyidik mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOK dan JKN di seluruh puskesmas yang ada di Kota Medan”kata DL Tobing
Dijelaskannya,hal tersebut dibuktikan juga atas pernyataan yang telah disampaikan oleh Kepala Puskesmas Sentosa Baru,dr.Hari Putra Dermawan,MH (Kes) saat melakukan konfrensi pers.Hari,menegaskan LHA tersebut di dalam pemberitaannya di beberapa media online,(24/8/2024) lalu
“Pada pemeriksaan awal memang 205 juta,namun hasil audit akhir yang tertuang dalam LHA menjadi Rp.23.300.000 dan ini sudah kami konfirmasi kepada atasan”ucap Hari di pemberitaannya yang dikutip dari pemberitaan salah satu media online
Diperkuat pembuktian tersebut juga adanya rekaman percakapan Kepala Puskesmas (Kapus) Hari menyampaikan saat melakukan rapat kepada para pegawainya,bahwa LHA Sentosa Baru terkecil dari seluruh puskesmas
“Pembuktian atas adanya rekaman percakapan dari Kapus saat melakukan rapat bersama pegawai puskesmas sebagai bukti petunjuk bagi penyidik nantinya”terang DL Tobing
Belum sampai disitu,menurut DL Tobing,bahwa terkait hal tersebut telah dilakukan konfirmasi ke pihak Inspektorat Medan serta masalah tersebut sudah ditanggani oleh Inspektur Khusus ( Irbansus)
Namun,atas keterangan yang disampaikan oleh Inspektorat dan Irbansus seperti ada persekongkolan antara Kapus dan Inspektorat terkait perubahan LHA tersebut
“Kami menilai seperti ada persekongkolan,saat berita mulai viral tiba-tiba LHA Inspektorat berubah lagi dari Rp.23.300.000 kembali lagi ke Rp.205.900.000.hal ini patut diduga ada kongkalikong”jelasnya
Parahnya,saat tim telah melakukan audensi guna untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada Inspektorat dan Irbansus,bahwa terhadap dr Hari Kapus Sentosa Baru akan dilakukan tindakan dan tindakan tersebut seolah-olah senyap
Diketahui,paska dinonaktifkannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan,Taufik Ririansyah oleh Wali Kota Meda,Bobby Nasution yang diduga telah melakukan penyelewengan terhadap dana BOK dan JKN,Tahun anggaran 2021,2022 dan 2023
Mirisnya,imbas dugaan penyelewengan dana BOK dan JKN yang dilakukan Mantan Kadinkes Medan sebagai Teguran Ganti Rugi (TGR) yakni pengembalian yang disebut kelebihan bayar oleh Inspektor menjadi beban para pegawai puskesmas
“Kami telah melakukan audensi guna untuk klarifikasi dan konfirmasi adanya TGR tersebut sehingga pegawai puskesmas yang harus bertanggung jawab dan hal ini juga dibenarkan oleh Inspektorat dan Irbansus dalam acara gelar audensi ”ungkap DL Tobing
Unsur Permasalahanya
Pertama,pengembalian atas kelebihan bayar dana BOK dan JKN yang telah dipergunakan oleh Nakes sesuai prosedur terpaksa mereka harus membayar dan termasuk pegawai yang telah pensiun
Kedua,sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan seluruh pegawai wajib membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sesuai jumlah yang disetor setiap pegawai
Ketiga,belum diketahui sejauh mana besarnya LHA masing-masing puskesmas yang harus disetor ke Kas Daerah dan sejauhmana puskesmas yang telah menyelesaikan pembayaran tersebut.
“Kami berharap,selaku Inspektorat yang melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan negara serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dituntut integritas,harus memberi kepercayaan kepada public tidak berat sebelah,jujur dan transparan” harap DL Tobing .
(JK/ Rls / Darmayanti )