Jejakkasus212.info, Bangka Belitung – Proyek pengerjaan Talud kolong retensi Sungai Pedindang yang bersumber dari SBSN melalui Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Kementerian yang berkedudukan di Balai Wilayah Sungai (BWS) berdomisili di jalan Kace Muntok, kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mengalami kerusakan parah dan roboh hingga hancur, diduga akibat kurang volume dalam proses pengerjaannya. Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, tahun 2024 proyek ini pernah diberitakan beberapa media online karena pekerjaan yang diduga dinilai banyak kejanggalan dan diduga ada unsur kekurangan volume dalam beberapa item, mengabaikan K3, mutu, dan kualitas.
Namun, dalam keterangan di media lain (dengan menyertakan foto yang belum jelas apakah foto tersebut seperti orang mencari timah ilegal yang bisa membuat talud roboh, karena tidak ada mesin tambang yang terlihat) , pihak kontraktor yang mengerjakan berdalih, mereka menyalahkan oknum masyarakat penambang timah ilegal di daerah sungai tersebut.
Kalau memang masyarakat seperti yang terlihat dalam foto yang mengakibatkan talud pengendali banjir Sungai Pedindang tersebut roboh, seharusnya segera melapor kepada pihak aparat penegak hukum. Akibat ulah masyarakat yang terlihat dalam foto tersebut, negara dirugikan puluhan milyar.
Pekerjaan Talud/Pengendalian Banjir Kota Pangkalpinang dipercayakan kepada PT. Bangka Cakra Karya dengan No. Kontrak HK 02.03/01/KONS/BWS23.8.4/2023 tanggal 17 Maret 2023, dengan biaya Rp 38.400.000.000,-, masa pelaksanaan 290 hari kalender (17 Maret – 31 Desember 2023), Konsultan Supervisi PT Bahwana Prasasti KSO PT. Sri Agung Jaya. Sumber dana SBSN 2023. Proyek ini dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung. (Sumber laman historis lpse kementerian PUPR).
Saat awak media memantau langsung kondisi talud, terlihat jelas kondisi yang cukup memprihatinkan dimana sebagian pondasi talud roboh dan mengalami kerusakan parah. Diduga akibat kekurangan volume saat pengerjaannya serta tidak memenuhi standar yang WAJIB dipenuhi penyelenggara jasa konstruksi, seperti ; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan KEBERLANJUTAN.
Jika penyelenggara jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.
Kegagalan bangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
Kegagalan bangunan juga merupakan suatu keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kegagalan ini dapat disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa konstruksi.
Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.
Pasal 65 UU Jasa Konstruksi merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut:
1. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
2. Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 5-10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 5-10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
3. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.
Sanksi Terkait Tanggung Jawab Kontraktor
Pelaksana jasa konstruksi yang gagal dalam proses pengerjaan bangunan dapat dikenakan sanksi PIDANA PENJARA dan/atau DENDA.
Sanksi ini berlaku jika kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan pelaksana konstruksi dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaksana jasa konstruksi yang gagal dalam proses pengerjaan bangunan adalah:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Denda paling banyak 5% dari nilai kontrak
Selain pidana, pelaksana jasa konstruksi yang gagal juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. peringatan tertulis;
2. denda administratif;
3. penghentian sementara kegiatan konstruksi;
4. layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam;
5. pembekuan perizinan berusaha;
6. dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Lalu, penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda administratif;
3. penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi;
4. pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan izin;
5. dan/atau pencabutan izin.
Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi. (Tim).