Pengiat Sosial Swakelola tipe 1.Apakah Pihak PUPR Sudah Siap Kan Prasarana70 Persen. Dan Apakah Sudah Ada Tenga Ahli Nya.

Pengiat Sosial Swakelola tipe 1.Apakah Pihak PUPR Sudah Siap Kan Prasarana70 Persen. Dan Apakah Sudah Ada Tenga Ahli Nya.

Spread the love

Jejakkasus212.info, Bangka Tengah – Masih dalam upaya konfirmasi Lebih lanjut terkait pekerjaan swakelola di desa kayu besi, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah yang diduga dikerjakan Asal jadi bahkan oleh oknum PNS Bernama Eddy kurnia selalu staf dari Bina Marga,

Dan pekerjaan Boxcolve Di desa mangkol Jalan Binjai Gang Nanas yang Alami Keretakan sampai saat ini meskipun sudah diberita kan tetap saja tidak ada perbaikan oleh pihak pekerjaan,

Sumber sempat berbicara Bahwa BoxColve tersebut di cetak sendiri dikebun sawit Pribadi Eddy Kurnia,

Eddy Kurnia sempat dikonfirmasi terkait apakah benar BoxColve tersebut Bikin sendiri, namun tetap membantah dan iya jelaskan, yang Beli BoxColve itu Pak Kadis kami pak Rahmat.

Saat disinggung Beli di tokoh mana dan apakah ada bukti tertulis Bon Tokoh sesuai aturan Swakelola tipe 1 , kalau itu saya gak tahu yang tahu kadis kami tutup nya.

Salah satu Penguat sosial (J) Menjelaskan swakelola tipe 1 pihak PUPR harus mempersiapkan kan alat prasarana sendiri maksimal 70 persen dari Pihak PUPR sendiri, nah apakah sudah yakin hal tersebut alat nya disiapkan oleh pihak PUPR Bateng.

Seperti Tengah Ahli Harus Di Bayar.

Sertipikat Tengah ahli harus dilampirkan

Dan Bon Tokoh Harus Di Lampir Kan

Dan Nama Swakelola Keuntungan Gak oleh Di Ambil, Semua Apapun Harus Tertulis seperti Gaji Pekerja.

Karna Ini Uang Negara Pak Hati Gunakan Uang Negara,

Kami Minta Kepada APH ( Kejari Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah, Dan Kejari Babel. Tolong Untuk Di Kaji Ulang Pekerjaan Swakelola Tipe 1 Tersebut, Karna Dugaan Kami Adanya Kejanggalan Di dalam Pekerjaan Tersebut.

Karna masih banyak pekerjaan swakelola lain nya yang belum terlihat

seperti Jalan Binjai gang nanas ada keretakan, selama ini pekerjaan swakelola selalu dikerjakan oleh pihak PUPR Sendiri.

Swakelola tipe 1 adalah pengadaan barang atau jasa yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran.

Sesuai Dengan Aturan Swakelola, tipe 1

Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana.

Penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga ahli, teknis,atau narasumber.

Rencana total biaya harus disusun secara rinci dan tidak boleh melebihi pagu anggaran.

Rencana penyerapan biaya harus disusun secara mingguan dan bulanan.

Kebutuhan tenaga ahli, peralatan, dan bahan/material harus dihitung.

Dokumen persiapan untuk pengadaan barang/jasa harus disusun.

Tim persiapan dapat merangkap sebagai Tim Pengawas.

Pelaksana swakelola dapat dipilih melalui sistem pemilihan elektronik.

Swakelola tipe 1 dipilih apabila pekerjaan yang akan di-swakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *