Jejakkasus212.info, Bangka Belitung –Dari investigasi team dilapangan Kamis/Desember/12/2024,Desa Kerakes/kecamatan Sungai Selan,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.
Dari laporan masyarakat sebut saja ( R ) mengatakan”, PIT salah satu kolektor timah di Desa Kerakes dijelaskan sumber kalau PIT beli timah di pondok sawit,nanti masuk dari pangkal sebelah kanan, sebelum rumahnya ada setengah aspal dsn setengah tanah kuning,di sana ada anak buah nya bernama Maulut ujar ( R ).
Mendapat Keterangan Masyarakat Awak media langsung turun ke lapangan dimana tempat anak buah pit membeli timah ilegal itu, saat Team datang di lokasi di mana tempat membeli pasir timah ilegal, kebetulan anak buahnya Bos PIT ada di pondok,
Saat team mempertanyakan siapa bos timah ke Maulut iya jelaskan, IBU PIT, saya hanya kerja dan urus la sama dia, di singgung soal harga berapa sekarang ngambil timah sama penambang,jawab nya pecah seratus ribu, karna sebagian timah nya.jelek
Di tanya siapa bos PIT ,Kalau Itu dijual sudah di lobi atau jual mantah, Kalau Ibu PIT gak Pernah jual Lobi,dari dulu jual mentah saja ujar MAULUT.
Tambang di desa lampur mantan kades pertama itu siapa,kalau itu ROHIM orang tua ibu PIT,
Mendapat keterangan MAULUT anak buah Ibu PIT. Awak media menghubungi Bos Yang namun nomor WA/ Ponsel tidak bisa Dihubungi akan diupayakan dikonfirmasi lebih Lanjut agar berita berimbang.
Team Media akan berupaya unyuk konfirmasi APH( Aparat Penegak Hukum)khusus nya Poksek terdekat agar pembeli timah ilegal yang membeli secara Kucing- kucingan di pertengahan Kebun sawit ditindak tegas sesuai Hukum di NKRI ini
Praktik pembelian atau penampungan timah ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara signifikan. Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
Penulis. Tim