Seperti Ada yang Ditutupi, Eddy Kurnia ‘Kebakaran Jenggot’ saat ‘Proyeknya’ Diberitakan Wartawan

Seperti Ada yang Ditutupi, Eddy Kurnia ‘Kebakaran Jenggot’ saat ‘Proyeknya’ Diberitakan Wartawan

Spread the love

Jejakkasus212.info, Bangka Belitung –Gerah dengan banyaknya pemberitaan terkait tidak transparannya penggunaan anggaran swakelola pengerjaan Box Culvert di Desa Kayu Besi, Bangka Tengah, Eddy Kurnia, selaku tim pelaksana pekerjaan sekaligus Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangka Tengah, melaporkan 2 media ke Polda Babel. Jumat (24/1/2025).

Eddy Kurnia merasa pemberitaan tersebut tidaklah benar dan membuat laporan ke APH tanpa memberikan jawaban ataupun konfirmasi kepada wartawan terkait yang ditanyakan wartawan kepadanya yang berhubungan dengan anggaran pekerjaan Box Culvert serta adanya kelalaian dalam pengerjaan fisik di lapangan.

Tentu ini membuat tim awak media semakin ingin melakukan investigasi terkait pekerjaan swakelola yang dikerjakan Eddy Kurnia mulai dari tahun pertama kali yang bersangkutan terlibat. Tim awak media akan mendatangi Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung sebagai lembaga yang berhak meminta keterangan terkait keterbukaan informasi publik. Yaitu, transparansi informasi anggaran yang digunakan Eddy Kurnia, terkait pekerjaan proyek pembangunan yang dilakukannya.

Tim awak media akan meminta Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung untuk mengawal serta membuka informasi agar semua terang benderang dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut anggaran keuangan negara.

Untuk hal pelaporan terhadap awak media, hal tersebut sah-sah saja dalam melaporkan sesuatu yang dirasa merugikan pihak yang diberitakan. Namun, dalam suatu pemberitaan, wartawan dilindungi oleh undang-undang pers.

Tentunya Eddy Kurnia salah tempat kalau melaporkan terkait pemberitaan, bukan ke pihak APH, namun ke Dewan Pers.

Untuk lebih jelasnya, kami sarankan Eddy Kurnia membaca poin-poin ketentuan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pers, terkait sengketa pemberitaan antara lain:

– Jika wartawan melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang pers maka dianggap sedang melakukan ketentuan undang-undang.

– Jika terjadi masalah saat wartawan tersebut bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers, maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan

– Menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.

– Jika polisi menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, opini atau surat pembaca maka dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus berkonsultasi dengan Dewan Pers baik lisan atau tertulis.

– Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Bareskrim Polri, terkait laporan terhadap wartawan hanya DITANGANI oleh DEWAN PERS.

– Sesuai Perjanjian Kerja Sama, Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri, tapi ditangani sepenuhnya oleh DEWAN PERS.

– Polisi tidak boleh menangani kasus terhadap kerja jurnalistik, sebaliknya, DEWAN PERS yang akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang.

– Jika pemberitaan itu benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis, itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis. Yaitu dengan mekanisme: meminta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers. ( MP. Red/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *