Jejakkasus212.info, Pangkalan Baru – Terkait Kelanjutan kasus pencemaran lingkungan oleh SPBU 24.331.115 Kejora, setelah penetapan WC alias Welly (Pemilik SPBU Kejora, Direktur PT. Chandra Putra Petroleum Utama) sebagai TERSANGKA, namun diduga sampai sekarang belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Kamis (16/1/2025).
Tentunya masyarakat mempertanyakan kelanjutan dari kasus pencemaran lingkungan ini. Karena, apabila ada kompensasi ataupun kesepakatan pencabutan tuntutan dilakukan, apakah nantinya dampak dari pencemaran lingkungan tersebut akan selalu diakhiri dengan kesepakatan pencabutan tuntutan, sementara lingkungan yang sudah tercemar akan tetap dibiarkan begitu saja?
Seandainya, warga dapat ganti rugi sesuai kesepakatan, kemudian warga tersebut menjual rumah beserta tanahnya kepada orang lain yang samasekali tidak tahu kalau tanah atau rumah tersebut sudah tercemar limbah dari SPBU, tentunya ini akan menjadi polemik baru di kemudian hari.
Sudah tentu warga yang membeli tanah dan rumah tersebut akan kembali membuat tuntutan yang sama kepada pihak SPBU. Karena ini akan berjalan sepanjang waktu, sepanjang pencemaran di lingkungan sekitar spbu masih ada dan dibiarkan begitu saja.
Akibat kasus kerugian yang telah dilakukan pihak SPBU, publik lebih memilih supaya pemilik SPBU 24.331.115 Kejora, Welly Chandra, agar segera ditahan dan segera sidang, guna mempertanggung jawabkan adanya dugaan kejahatan lingkungan serta pelanggaran terkait distribusi bbm selama ini
Publik berharap penetapan tersangka ini menjadi awal penyelesaian jangka panjang terhadap pencemaran lingkungan di sekitar SPBU Kejora.
Dengan diterapkannya prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), diharapkan penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakkan hukum yang adil dan berkeadilan. (JK212/red*)