Jejakkasus212.info, Bangka Selatan – Praktik jual beli lahan negara di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, semakin menjadi-jadi. Fenomena ini telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Para petani, yang selama ini bergantung pada lahan cadangan untuk keberlanjutan hidup mereka, merasa kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Kini, harapan mereka seakan pupus akibat ulah para mafia tanah yang diduga beroperasi secara terang-terangan.
Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (WANHAT LMP) menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini. Mereka menilai bahwa aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap praktik ilegal ini. “Kami prihatin dengan kondisi yang terjadi. Jual beli tanah negara secara terang-terangan ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” ujar salah satu perwakilan LMP.
Masalah ini semakin mencuat setelah WANHAT LMP menanyakan kebenaran informasi terkait jual beli tanah negara di wilayah *lelap pedendang* kepada Kepala Desa Pergam melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Kepala Desa Pergam awalnya menyebut bahwa lahan tersebut dikelola oleh masyarakat setempat. Namun, saat ditanya lebih lanjut oleh Rizal Efendi, (WANHAT LMP), mengenai kebenaran informasi jual beli tanah negara di lokasi tersebut, Kepala Desa Pergam tidak memberikan respons lanjutan.
Sikap kepala desa yang terkesan menghindar semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal di wilayah tersebut. Hal ini menambah keresahan masyarakat yang telah lama merasa dirugikan akibat semakin menyusutnya lahan cadangan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli lahan negara ini. Mereka berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan memberikan kepastian hukum yang melindungi hak-hak masyarakat kecil, terutama para petani.
Dalam situasi yang semakin pelik ini, para petani dan masyarakat Desa Pergam hanya dapat berharap keadilan segera ditegakkan dan lahan mereka yang telah dikelola secara turun-temurun dapat kembali dipulihkan. Namun, tanpa langkah tegas dari pihak terkait, ketidakadilan ini dikhawatirkan akan terus berlanjut. (JK212.Red/*)