Jejakkasus212.info, Pangkalpinang – Gedung baru UPTD Puskesmas Air Itam Pangkalpinang yang baru saja diresmikan Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, pada tanggal 27 Desember 2024, masih menyisakan persoalan dengan terlihatnya genangan air di area lobi pintu masuk Puskesmas serta plasteran dinding bangunan baru tampak bergelombang. Minggu (19/1/2025).
Saat dilokasi terlihat bangunan Puskesmas dua tingkat yang terlihat megah, ada kejanggalan seperti diduga dinding plesteran terlihat bergelombang, lantai di dalam depan masuk pintu Puskesmas terlihat genangan air, dan memudar nya warna cat dinding tingkat atas. Selain itu terlihat juga sambungan cor di tingkat atas yang menimbul dari plesteran.
Terpisah, PLT Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Tri Wahyuni Mas rohani, saat dikonfirmasi Kepada Ketua DPD GWI BABEL Dan KETUA TIM 9 JEJAK KASUS BABEL
apakah proyek Puskesmas sudah 100% dalam pengerjaannya, berapakah pagu dananya, dan sumber dana darimana, dikerjakan oleh CV apa, terkait genangan air pintu masuk Puskesmas dan terlihat plesteran dinding tingkat atas bergelombang, namun sampai saat ini belum memberi jawaban.
dr. Tri lebih memilih bungkam, seakan menutupi hal tersebut ataukah bungkam karena diduga sudah adanya upeti yang mengalir dari Pihak CV tersebut, tetap akan di upayakan dikonfirmasi lebih lanjut.
Pembangunan gedung yang dimulai tahun 2023 dengan menelan biaya APBD yang cukup besar, masih dikategorikan belumlah layak untuk menyambut siapapun yang ingin berobat atau datang ke situ. Karena, saat pasien atau pengunjung yang ingin masuk ke dalam ruangan puskemas harus melewati genangan air yang ada di area lobi pintu masuk.
Terlihat lantai lobi didepan pintu masuk puskesmas yang dikerjakan dengan cuma di campur semen dan pasir kasar, bergelombang. Dan apabila ada air hujan yang mengalir, akan tergenang sehingga mengganggu aktivitas para pengunjung atau siapapun yang lewat.
Tentunya pihak kontraktor yang bertanggungjawab dalam hal ini, harus bisa menyelesaikan tahap proyek tersebut tanpa menyisakan pekerjaan yang belum sempurna.
Akibat tergenangnya air di area lobi pintu masuk puskesmas, pasien atau pengunjung serta pegawai yang bekerja disitu harus melompat guna menghindari genangan.
Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan
Selain itu, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Jika penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.
Kegagalan bangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
Adanya kegagalan bangunan tersebut ditentukan oleh penilai ahli yang ditetapkan oleh menteri paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan.
Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.
Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut.
Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.
Sanksi Terkait Tanggung Jawab Kontraktor
Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda administratif;
3. penghentian sementara kegiatan konstruksi;
4. layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam;
5. pembekuan perizinan berusaha;
6. dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Lalu, penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda administratif;
3. penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi;
4. pencantuman dalam daftar hitam;
pembekuan izin;
5. dan/atau pencabutan izin.
Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi. ( Jk212. Red/.*)