Jejakkasus212.info Medan Melakukan pencurian arus listrik adalah tindakan ilegal dimana seseorang menggunakan listrik tanpa membayar atau tanpa izin merupakan hal yang dilarang melanggar pelanggaran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan pasal 51 ayat (3) dan dapat dikenakan sanksi hukum. Apalagi diketahui pelaku yang diduga ikut mendukung proses pencurian Arus Listrik atau Sabotase ke konsumen atau Perusahaan adalah Petugas atau karyawan pembangkit Listrik Negara (Persero)
Bermula dari keterangan yang di percaya menyampaikan adanya dugaan sabotase Listrik atau disalah gunakan oleh seorang pelaku yang diduga adalah pegawai PLN Rayon Medan Area inisial (JK) kepada salah satu Cafe yang berada di jalan Halat No.86 Kecamatan Medan Area, dan juga kantor nya terletak di jalan Sakti Lubis kota Medan selama kurang lebih dari 2 Tahun ini akhirnya kuat dugaan benar adanya karena pada saat kita melakukan investigasi ketempat tersebut terlihat ada dua meteran yang terpasang di dinding dalam cafe tersebut yang memiliki ukuran kWh yang berbeda ukuran meter listrik ( 10.000. kWh) dan (1000 .kWh ) menurut keterangan salah satu karyawan cafe saat di pertanyakan meteran listrik siapa mengapa ada dua meteran listrik mereka menjawab ” yang satunya punya tetangga pak nitip ” hingga membuat kami semakin curiga usaha Cafee dan House guest dan fasilitas lain hal ini sangat aneh dan di duga ada sabotase dengan ukuran meteran tersebut ,Medan 9 mai 2025 .
Mengembangkan kebenaran dugaan ini, Team awak Media mencoba kordinasi ke Kasir untuk bisa bertemu dengan Manajer DnD Cafe Guest house adn Cafee yang tidak menunggu lama akhirnya bisa bertemu langsung denga berinisial ( M R ).
Setelah kita jelaskan maksud kedatangan kita, MR mengatakan “terkait Listrik disini sudah kita hubungi Tehnisnya untuk datang menjelaskan,tunggu ya pak, dia sudah dalam perjalanan” jelasnya.
Hingga kita menunggu kehadiran Petugas Tehnisnya yang tidak kunjung datang, dan pada akhirnya MR memberikan handphone nya kepada salah satu team Media untuk berbicara dengan seseorang dan selanjutnya disuruh datang bertemu dengan ditempat berbeda membuat kuat dugaan bahwa ada yang ditutupi terkait listrik Cafee ini.
Ditempat terpisah, tempat yang sudah dijanjikan untuk bertemu dengan seseorang guna membicarakan hasil temuan dugaan Sabotase listrik ini, kita Team Media dipertemukan dengan seorang perantara yang juga merupakan salah satu wartawan untuk menjelaskan hasil investigasi. Selanjutnya perantara tersebut langsung berkoordinasi melalui hubungan seluler yang kita duga merupakan si( JK )hingga kini belum ada menyampaikan penjelasan, titik terang atau keputusan terkait dugaan pencurian listrik di Cafee yang dimaksud.
Menindaklanjuti temuan Sabotase listrik yang diduga dilakukan oleh Petugas PLN itu sendiri menjadi PR Perusahaan Listrik Negara PT.PLN (Persero) dan juga Aparat Penegak Hukum agar memeriksa dan memproses praktek ilegal yang sudah merugikan Negara.
Yasmir, Direktur informasi dan komunikasi PLN-SUMUT saat kita konfirmasi melalui pia phon tidak dapat menjawab sebelum nya no kami di bloc beliau.
Hingga berita ini kita naik kan kuat dugaan hal ini melibatkan salah satu karyawan PLN Sumut ada sabotase dengan antara pihak cafe tersebut.
( JK /Rls / Yy / Tim /