Jejakkasus212.info, Pangkal Pinang, 15 Februari 2025 – Sebuah truk tronton melaju dengan kecepatan tinggi dan secara ugal-ugalan di Jalan Sungai Selan, Pangkal Pinang pada pukul.12.30 WIB. Kejadian ini menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lainnya, karena aksi pengemudi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa truk tersebut melaju tanpa memperhatikan kondisi jalan dan kendaraan lain. Beberapa pengendara motor bahkan tampak mengurangi kecepatan atau menepi karena khawatir akan terserempet oleh tronton yang melintas dengan cara membahayakan.
Menanggapi hal ini, masyarakat di sekitar lokasi kejadian menyoroti pentingnya penegakan aturan lalu lintas bagi kendaraan berat yang melintasi kawasan tersebut. Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan tindakan pengemudi kendaraan yang ugal-ugalan kepada pihak berwenang.
“Kami sangat khawatir dengan cara mereka mengemudi. Sudah banyak kecelakaan terjadi akibat truk yang dikendarai secara sembrono. Kami berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera bertindak tegas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, pemilik perusahaan angkutan juga harus lebih selektif dalam mengawasi sopirnya. Banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan pengemudi kendaraan berat. Proses seleksi dan evaluasi berkala terhadap para sopir harus diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami khawatir dengan kejadian ini. Jalan ini cukup ramai, dan kalau tronton melintas dengan kecepatan tinggi, sangat berisiko bagi pengendara lain,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (Tim)